RUU Jaminan Produk Halal Disahkan, Hanya PDIP yang Menolak


Draft Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal telah disetujui dalam rapat pleno Badan Legislatif DPR RI (26/9). Selanjutnya draft RUU ini akan dibawa dan dibahas ke dalam Rapat Paripurna. Walau telah disetujui, beberapa catatan tetap diberikan beberapa fraksi sehingga masih perlu penyempurnaan lebih lanjut.

Dari 9 fraksi yang duduk di dalam Baleg, hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menyatakan ketidaksetujuannya untuk melanjutkan RUU JPH ini ke tahap selanjutnya.

Fraksi PDIP yang diwakili oleh Arif Wibowo menempati posisi untuk tidak menyetujui adanya RUU JPH tersebut dengan tiga alasan yang diberikan, yaitu penerapan mandatory (wajib) yang tidak tepat, lembaga yang sudah ada terlalu banyak sehingga menimbulkan koordinasi yang sulit, serta bertentangan dengan UU yang sudah ada (UU Pangan). “PDIP belum dapat menyetujui dan mengembalikannya kepada pengusul,” kata Arif Wibowo dalam pandangan fraksinya.

Anggota Fraksi PKS Buchori Yusuf mengungkapkan, RUU JPH harus mengatur dan menguatkan kelembagaan yang memberikan sertifikasi, registrasi, dan labelisasi produk halal agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang berakibat penyelenggaraan JPH menjadi tidak efektif. “F-PKS mengusulkan agar MUI menjadi lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikasi halal tersebut dalam LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal berada dibawah koordinasi MUI,” kata Buchori.



Sementara Fraksi Partai Demokrat, yang disampaikan oleh Yenna Anwar, menegaskan bahwa UU ini sangat diperlukan, karena praktek sertifikasi yang selama ini  ada, belum memiliki perlindungan hukum. Apalagi dengan adanya liberalisasi ekonomi dan beredarnya sejumlah produk telah menimbulkan fenomena yang menggemparkan di pasar Indonesia. “Sertifikasi produk halal dan non halal pun tidak terbatas dari produk hewani saja tetapi juga yang berasal dari bahan kimiawi,” ungkap Yenna Anwar

Fraksi lainnya yaitu F-PKB, F-Gerindra, F-Hanura, F-PPP, F-PAN dan F-Golkar pun menyatakan catatannya masing-masing. Akhirnya dengan masih adanya beberapa catatan yang diberikan, Rapat Pleno Baleg meloloskan RUU JPH ke tahap selanjutnya. “Rapat Pleno Baleg menyetujui draft RUU dengan pengusul agar dapat mewadahi seluruh catatan yang diberikan,” tutup Ignatius Mulyono, selaku pimpinan Rapat. [islamedia)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RUU Jaminan Produk Halal Disahkan, Hanya PDIP yang Menolak"

Post a Comment