Berdasarkan instruksi pejabat pengadilan Kazakhstan, mulai saat ini bayi-bayi baru lahir di negara itu tidak dapat mendengarkan suara azan dan iqamah.
Sebagaimana dilaporkan Fars News, sesuai dengan keputusan yang diambil pengadilan kota Mangistau, Kazakhstan kamar-kamar bersalin melarang pembacaan azan dan iqamah di telinga-telinga bayi yang baru lahir.
Kamar bersalin di beberapa rumah sakit Kazakhstan beberapa pekan lalu untuk pertama kalinya menjalankan keputusan tersebut.
Pengadilan Kazakhstan mengatakan alasan dikeluarkannya keputusan itu adalah ketidaksesuaian pembacaan azan dan iqamah di telinga bayi-bayi baru lahir dengan undang-undang Kazakhstan.
Ditambahkan, tempat bersalin kata mereka merupakan urusan duniawi dan pelaksanaan ritual agama bertentangan dengan undang-undang.(republika)
urusan duniawi juga merupakan ibadah, kenapa dipisah-pisah?
ReplyDeleteWah parah
ReplyDelete