Hayoooo.... Yg bukan mahram,...nggak boleh buncengan yak!! Haram!!

Khalwat ini memang salah satu pintu gerbang paling favorit bagi syetan untuk menyeret manusia ke dalam lembah zina. Dan yang namanya pintu gerbang, seseorang yang masuk melewatinya tidak lantas langsung sampai ke titik zina,tapi paling tidak dia sudah ada di jalan yang benar untuk segera sampai ke wilayah zina. Saking tegasnya Islam melarang berkhalwat antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram, sampai-sampai mereka yang berkhalwat sudah ditetapkan bahwa di antara mereka berdua pastilah hadir peserta ketiga yaitu syetan

Rasulullah bersabda :"Janganlah seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita karena yang ketiganya adalah syetan"(HR Ibnu Majah dan Ahmad)

Dalam prakteknya, khalwat itu bisa saja terjadi dengan beragam bentuknya. Bisa dalam bentuk makan-makan di rumah makan, jalan-jalan, wisata, bicara bisnis, rapat, curhat, bahkan bisa terjadi lewat suara di telepon, sms, chatting dan sebagainya.
Khusus tiga yang terakhir ini memang tidak terjadi khalwat secara fisik, tapi hakikat berkhalwat sebenarnya bisa saja terjadi...sperti yg sering ana temui,baik rekan fb maupun bukan.sdh beberapa kali di dpt kasus yg demikian.bernazhor dgn cara,janjian,ketemuan dijalan,akhirnya berboncengan pergi ke suatu tempat.spertinya ini sudah tdk asing lagi,bahkan sdh mnjadi trend ikhwan - akhwat bernazhor gaya baru kali yaaaa (piss)

Khalwat sama halnya dgn zina,msti mngaku tdk mlakukan apapun,namun ia sudah trmasuk zina....

Zina itu adalah suatu jalan yang buruk dan termasuk ke dalam salah satu dosa besar. Jangankan melakukan zina sendiri, sedangkan mendekatinya saja sudah jelas-jelas dilarang dalam Al-Qur’an yang merupakan firman Allah langsung. Pintu-pintu yang mengarah kepada perbuatan maksiat ini dengan tegas ditutup. Pintu-pintu yang mengarah kepada upaya mendekati zina diantaranya adalah berdua-duaan dengan lawan jenis yang non mahrom.

Dari Jabir Bin Samurah Radhyallahu Anhu, dari Rasulullah brsabda : “Janganlah salah seorang dari kalian berdua-duaan dengan wanita, karena syaitan akan menjadi ketiganya” (Hadits riwayat Ahmad dan Tirmidzi).

...Syaitan akan membuat indah sesuatu yang belum halal dilihat itu. Yang perempuan jadi terlihat jauh lebih cantik, dan yang laki-laki terlihat jadi lebih tampan juga. Detak jantung dibuat lebih cepat karena syaitan telah meniupkan nafsu...

Syaitan akan membuat indah sesuatu yang belum halal dilihat itu. Yang perempuan jadi terlihat jauh lebih cantik daripada biasanya, dan yang laki-laki terlihat jadi lebih tampan juga.

Dari yang semula ngobrol dan saling pandang, jadi ingin menyentuh tangannya. Tak puas hanya tangan yang disentuh, syaitan pun mengajak-ajak agar menyentuh yang lain-lainnya.

Peluang melakukan zina dalam hal ini terbuka lebar karena memang manusia sendirilah yang mengundang syaitan untuk jad pihak ketiga mereka. Tidak ada mahrom bagi si perempuan semakin memudahkan mereka melakukan maksiat yang lebih hot lagi. Bila nafsu birahi menguasai, maka akal sering jadi lupa diri. Keimanan pun meluncur anjlok dikalahkan nafsu dan bisikan syaitan akibat perbuatan manusia sendiri. Dalam kondisi ini, syaitan bertepuk tangan dan tertawa kegirangan karena akan bertambah lagi teman mereka untuk menghuni neraka.
Na’udzubillahim inzalik .

“Telah ditulis bagi setiap Bani Adam bagiannya dari zina, pasti diaakan melakukannya, kedua mata zinanya adalah memandang, keduatelinga zinanya adalah mendengar, lidah(lisan) zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang, kaki zinanya adalah melangkah, sementara kalbu berkeinginan dan berangan-angan, maka kemaluan lah yang membenarkan atau mendustakan.”

Hadits ini menunjukkan bahwa memandang wanita yang tidak halal untuk dipandang meskipun tanpa syahwat adalah zina mata . Mendengar ucapan wanita (selain istri) dalam bentuk menikmati adalah zina telinga. Berbicara dengan wanita (selain istrinya) dalam bentuk menikmati atau menggoda dan merayunya adalah zina lisan. Menyentuh wanita yang tidak dihalalkan untuk disentuh baik dengan memegang atau yang lainnya adalah zina tangan. Mengayunkan langkah menuju wanita yang menarik hatinya atau menuju tempat perzinaan adalah zina kaki. Sementara kalbu berkeinginan dan mengangan-angan kan wanita yang memikatnya, maka itulah zina kalbu. Kemudian boleh jadi kemaluannya mengikuti dengan melakukan perzinaan yang berarti kemaluannya telah membenarkan; atau dia selamat dari zina kemaluan yang berarti kemaluannya telah mendustakan. (Lihat Syarh Riyadhis Shalihin karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, pada syarah hadits no. 16 22)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
“Demi Allah, sungguh jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum dari besi, maka itu lebih baik dari menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 226)

Meskipun sentuhan itu hanya sebatas berjabat tangan maka tetap tidak boleh. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
“Tidak. Demi Allah, tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh tangan wanita (selain mahramnya), melainkan beliau membai’at mereka dengan ucapan (tanpa jabat tangan).” (HR. Muslim)

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Hayoooo.... Yg bukan mahram,...nggak boleh buncengan yak!! Haram!!"

  1. kalau aku tukang ojeg bagaimana? kan penumpangnya bisa laki2 bisa perempuan?

    ReplyDelete
  2. Kalau tukang ojeg itu tuntutan kerja, jd itu bukan termasuk niat untuk melakukan yang bisa dibilang zina. Zina ditentukan atas niatnya sendiri.

    ReplyDelete