Logika Keharaman Khamr, Al Imam Al Muzanni



Diriwayatkan, ketika kecil Al Imam Al Muzanni yg bernama lengkap Iyas bin Mu'awiyyah bin Qurrah Al Muzanni, seorang tokoh Tabiin, belajar ilmu hisab di sekolah yg diajar oleh seorang Yahudi dzimmah (orang kafir yg hidup berdampingan dgn orang muslim). Pada suatu hari, guru tersebut berkata kepada teman-teman Iyas, "Tidakkah kalian heran kepada orang-orang Islam? Mereka berkata bahwa mereka akan makan di surga, namun tidak akan buang air besar?"
  Iyas menoleh dan berkata, " Bolehkah aku ikut berbincang-bincang, wahai guru?"
  "Silakan"

  "Apakah semua yg dimakan oleh manusia di dunia ini menjadi kotoran?" tanya Iyas.
  "Tidak" jawab gurunya. "Lantas kemana perginya?" tanya Iyas lagi.
  "Tersalurkan (diserap) sebagai makanan jasmani (bagi tubuh)."
  "Lantas dengan apa kalian akan mengingkari? Jika makanan yg kita makan di dunia saja ada yg diserap dan bermanfaat bagi tubuh, maka tidak mustahil semua yg kita makan di surga akan diserap seluruhnya dan bermanfaat bagi tubuh (tanpa tersisa) sebagai makan jasmani"

  Tersebarlah berita tentang kecerdasan Iyas, orang-orang berdatangan kepadanya dari berbagai penjuru untuk bertanya tentang ilmu dan agama. Sebagian ingin belajar, sebagian lagi ada yg ingin menguji, dan ada pula yg hendak berdebat kusir.
  Diantara mereka ada Duhqan ( seperti jabatan lurah di kalangan Persi dahulu) yg datang ke majelisnya dan bertanya,
  "Wahai Abu Wa'ilah (Al Imam Al Muzanni), bagaimana pendapatmu tentang minuman yg memabukkan?"
  "Hukumnya haram," tegas Iyas.
  "Dari sisi mana dikatakan haram, sedangkan ia tak lebih dari buah anggur dan air yg diolah, sedangkan keduanya sama-sama halal?"


  "Apakah engkau sudah selesai bicara wahai Duhqan, atau kau masih ada yg hendak kau utarakan?"
  "Sudah, silahkan bicara!"
  "Seandainya kuambil air dan kusiramkan ke wajahmu, apakah engkau merasa sakit?" tanya Iyas
  "Tidak"
  Jika kuambil segenggam pasir dan kulempar kepadamu, apakah engkau akan sakit?"
  "Tidak"
  "Sekarang aku ambil segenggam semen dan kulempar kepadamu, apakah terasa sakit?"
  "Tidak"
  "Sekarang, jika kuambil pasir, lalu kucampur dengan segenggam semen, lalu aku tuangkan air diatasnya dan kuaduk, lalu kudiamkan beberapa hari hingga kering, lalu kulemparkan ke kepalamu, apakah akan menyakitkan?"
  "Benar, bahkan bisa membunuhku"
  "Begitulah dengan khamr. Di saat kau kumpulkan bagian-bagiannya lalu kau olah menjadi minuman yg memabukkan, maka dia menjadi haram."



Begitulah Al Muzanni menjelaskan dgn kecerdasannya
Semoga beliau mendapat tempat di surga kelak
Amin
Wassalam

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Logika Keharaman Khamr, Al Imam Al Muzanni"