Isi siaran ini melanggar UU nomer 32 tahun 2002 tentang penyiaran, bisa dituntut secara hukum karena melanggar pasal 36 ayat 5 & 6 yang bunyinya : Isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong (pasal 36 ayat 5), Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional (pasal 36 ayat 6). Dalam pasal 57 tentang ketentuan pidana, pelanggaran ini terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda 10miliar rupiah.
Sepertinya anak rohis dan alumni rohis tidak akan memaafkan metro tv sebelum metro tv meminta maaf dan menyampaikan kepada publik bahwa masjid-masjid sekolah itu bukan bagian dari pola rekrutmen teroris selama seminggu berturut-turut sampai semua yang menonton metro tv tadi tau kalau rohis bukan sarang teroris. Tayangan ini bisa menciptakan ROHIS Phobia di kalangan sekolah maupun orang tua siswa. Ujungnya, dakwah Islam di kalangan remaja Islam menjadi semakin sulit. Apa jadinya generasi kita mendatang?
0 Response to "Rohis Bukan Teroris"
Post a Comment