Hidayat mengatakan bahwa sebenarnya sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku kewenangan pembubaran Ahmadiyah berada di tangan Presiden. Nah, kata Hidayat, dirinya saat menjabat sebagai Ketua MPR pernah bicara berdua dengan Presiden SBY terkait hal ini. Saat itu dia katakan kepada SBY, “Kita ini punya UUD 1945. Kita bukan hanya punya pasal 28 E yang menjamin kebebasan berekspresi, tetapi kita punya pasal 28 J yang menyatakan bahwa kebebasan itu dibatasi UU,” kata Hidayat.
Hidayat juga bercerita dirinya didatangi Dubes Inggris untuk Indonesia. Sang Dubes menanyakan pada Hidayat soal pelarangan Ahmadiyah di Indonesia dan meminta agar negara tidak mengintervensi keyakinan warganya. Atas pertanyaan Dubes itu Hidayat menjawab, “Saya harus mengingatkan anda, Mengapa anda mengintervensi negara saya. Urusan Ahmadiyah ini urusan negara saya”, katanya.
Sang Dubes kemudian mengatakan jika di negaranya saja Ahmadiyah bebas dan tidak dilarang. “Anda jangan pura-pura tidak tahu, Anda yang buat Ahmadiyah”, kata Hidayat kepada sang Dubes ketika itu.
Soal Ahmadiyah, Hidayat berpendirian bahwa kalau memang kalangan Ahmadiyah cinta kepada Islam, cinta Rasul, cinta Al Quran, kenapa harus nambah nabi baru lagi. “Jadilah umat Islam”, katanya. Tetapi jika memang Ahmadiyah mencintai nabi yang lain (Mirza Ghulam Ahmad, red), lebih baik nyatakan diri sebagai nonmuslim. “Selesai urusannya”, katanya.
Terkait kebijakan apa yang akan dia ambil jika jadi Gubernur DKI, Hidayat mengatakan, “Kita baru menuju. Kita menang saja belum. Yang penting kita menang dulu,” katanya.
http://www.undergroundtauhid.com/antara-hidayat-nur-wahid-sby-ahmadiyah-dan-duta-besar-inggris/
0 Response to "Antara Hidayat Nur Wahid, SBY, Ahmadiyah Dan Duta Besar Inggris"
Post a Comment