“Dekatkan dia kepadaku” ujar Rasullullah. Oarang-orangpun mendekatkannya ke hadapan Nabi. Setelah menyuruhnya duduk, Rasulullah Saw, “Apakah kamu ingin kalau ibumu berzina?”
“Tidak! Demi Allah, semoga Allah menjadikanku sebagai tebusanmu,” jawab sang pemuda.
“Apakah kamu mau kalau putrimu berzina?” tanya Nabi lagi.
Sang pemuda kembali menjawab, “Tidak!” Nabi pun menayakan lagi tentang apakah ia rela kalau saudara perempuan, bibi dari ayah, dan saudara perempuan ibunya berzina. Sang pemuda dengan tegas menjawab, “Tidak!” Seperti diriwayatkan Imam Ahmad dari Abu Umamah, Rasulullah saw lalu memegang sang pemuda seraya berdoa, “Ya Allah, ampunilah dosanya, bersihkanlah hatinya, dan jagalah kemaluannya.”
Hadist ini diabadikan oleh Ibnu Katsir ketika manafsirkan surah Al-Isra’ ayat 32 yang berbunyi, “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji (fashiyah) dan jalan yag buruk,” (Qs Al-Isra’: 32)
Berzina, mendekatinya saja sudah demikian dilarang, apalagi melakukannya.
Begitu buruk perilaku zina ini, sehingga Allah mengkhususkan hukumannya dalam beberapa bentuk.
Pertama, diberikan hukuman berat dalam bentuk: dicambuk (hukuman fisik) dan diasingkan (hukuman mental) bagi pezina ghairu mushan, dan dirajam bagi pelaku zina mushan (sudah menikah).
Kedua, Allah melarang hamba-Nya untuk merasa kasihan kepada para pelaku zina dalam memberlakukan hukuman. Sebab, Allah mensyariatkan hukum tersebut didasarkan pada kasih sayang dan rahmat-Nya. Allah sangat sayang kepada hamba-Nya. Namun kasih sayang-Nya tidaklah mencegah Allah untuk memerintahkan berlakunya hukuman ini. Karenanya janganlah kasih sayang kita mencegah untuk melaksanakan perintah Allah.
Ketiga, Allah memerintahkan agar hukuman pezina, baik cambuk maupun rajam, hendaknya dilakukan didepan khalayak ramai. Hal ini dilakukan untuk membuat jera pelaku dan membuat takut orang lain. Hukuman bagi pezina yang muhshan (sudah berkeluarga) diambil dari hukuman Allah terhadap kaum Nabi Luth yang dilempari dengan batu. Itu lantaran perbuatan zina dan liwath (homoseksual) yang dilakukan kaum Nabi Luth, sama-sama perbuatan keji dan kotor. Keduanya dapat menimbulkan kerusakan yang bertentangan dengan hikmah Allah dalam penciptaan-Nya. [efrialdy]
0 Response to "Hukuman untuk Tukang Zina"
Post a Comment