Pengertian Sistem Organ Tubuh Manusia.
Tubuh manusia terdiri dari beberapa sistem yang bekerja sama untuk membentuk
kehidupan. Sistem tubuh adalah kelompok terorganisir jaringan yang membentuk
fungsi tertentu. Fungsi ini bekerja dengan sistem lain di dalam tubuh. Beberapa
sistem utama tubuh adalah pencernaan, peredaran darah, saraf, pernafasan dan
berotot. Memahami sistem ini membantu orang tahu bagaimana tubuh fungsi dan
mengapa kesehatan masing-masing dari mereka sangat penting untuk kualitas hidup
secara keseluruhan. Tubuh manusia adalah seperti sebuah mesin, dirancang unik
dan terdiri dari berbagai sistem biologi, yang diatur oleh organ dalam tubuh.
Dalam artikel berikut, kita akan lihat organ penting dari tubuh manusia dan
fungsinya. Tubuh manusia dapat dibagi menjadi kepala, badan, tangan, dan kaki.
Kepala memainkan peran utama dalam melindungi organ penting. Banyak jaringan,
sel, dan jaringan ikat yang membantu dalam mengatur berbagai sistem biologis
dapat ditemukan di kepala dan badan.
Donor
organ tubuh berarti seseorang memberikan organ tubuhnya kepada orang lain yang
membutuhkannya. Ini merupakan terobosan ilmiah baru dalam bidang kedokteran.
Dan hal ini memberikan manfaat bagi orang yang membutuhkannya, sehingga dapat
mengembalikan fungsi anggota tubuhnya atau menghindarkannya dari kematian.
Namun bagaimana kah pandangan Islam dalam masalah ini?
Namun bagaimana kah pandangan Islam dalam masalah ini?
Para
ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Di antara mereka ada yang membolehkan
dengan syarat dan ada pula yang mengharamkan secara mutlak.
Dalam
masalah donor organ ini ada 2 kaidah yang perlu difahami yaitu menghilangkan
mudlorot (bahaya) dan mudlorot tidak bisa dihilangkan dengan timbulnya mudlorot
yang lebih besar.
Dengan
memahami 2 kaidah tersebutlah ulama mengambil hukum dalam masalah ini.
Berdasarkan
2 kaidah tersebut Dr. Yusuf Al-Qardhawi mengklasifikasikan organ apa yang
dibolehkan untuk didonorkan dan mana yang dilarang.
Berikut
klasifikasi yang dilarang didonorkan menurut beliau:
1. Organ tubuh
yang hanya satu-satunya. Seperti; jantung, hati dan otak.
2. Organ tubuh yang berada di luar. Seperti; mata, tangan dan kaki.
3. Organ tubuh dalam yang berpasangan, karena organ yang berpasangan dianggap satu organ.
2. Organ tubuh yang berada di luar. Seperti; mata, tangan dan kaki.
3. Organ tubuh dalam yang berpasangan, karena organ yang berpasangan dianggap satu organ.
Dan
beliau juga menambahkan bahwa donor organ tubuh sama halnya dengan orang
bersedekah.
Maka
dibolehkan orang yang telah meninggal mendonorkan anggota tubuhnya kepada orang
lain yang membutuhkan, tentunya dengan syarat ahli warisnya mengizinkan dan
menyetujui dan tanpa memberikan mudlorot kepada si mayit.
Dan
ada syarat lain yang ditambahkan oleh ulama yang lain, yaitu hal tersebut harus
melalui pertimbangan dokter muslim yang kompeten, mayat yang mendonorkan
anggota tubuhnya muhaddar (hidupnya tidak lagi dihargai oleh syariat
atau halal dibunuh) misal orang murtad.
Namun
mayoritas ulama tidak membolehkan donor organ tubuh jika pendonor dan penerima
masih sama-sama hidup. Tetapi menurut Dr. Wahbah Zuhailiy diperbolehkan jika
organ yang didonorkan adalah anggota tubuh yang dapat tumbuh lagi, missal kulit
dan darah. Dan bukan termasuk organ vital misal jantung.
Dan
ulama yang mengharamkan secara mutlak permasalahan donor organ, di antaranya
Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan Syeikh Muhammad Al-Utsaimin.
Menurut
kedua ulama ini, Allah ta’ala menciptakan rangkaian organ tubuh manusia dengan
hikmah dan faidah, yaitu supaya bekerjasama dalam sebuah pekerjaan. Kalau
hilang satu maka tentunya disana ada pengaruh ke tubuh dan fungsinya.
1.
Donor organ belum tentu berhasil, sedangkan pendonor pasti merasakan
sakit atau mudlorotnya.
2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Memecah
tulang orang yang meninggal seperti memecah tulangnya ketika masih hidup” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Dan mengambil organ vital semisal
jantung, hati ginjal lebih besar urusannya & lebih sakit tentunya dari
sekedar memecahkan tulang. Allaahu ta’aalaa a’lam bish shawaab.*/Iltizam
Amrullah, bahan diambil dari; Al-Fiqhul Islami Wa adillatuhu
(Dr. Wahbah Al-Zuhayli), Majmu Fatawa (Syeikh Bin Baz), Fatawa Nur
‘Ala Ad-darb (Syeikh Muhammad Al-Utsaimin) dll.
Demikian tadi beberapa penjelasan
mengenai hokum islam yang membahas tentang hokum donor organ tubuh. Semoga
dengan penjelasan di atas bisa membuat Anda semakin paham dengan hokum islam
yang mengenai donor organ tubuh.
Sumber : Hidayatullah.com
0 Response to "Hukum Islam Mengenai Donor Organ Tubuh?"
Post a Comment