Syiah terus menjadi perdebatan yang sengit di berbagai negara, sebagaimana di Indonesia. Demikian juga di Malaysia.
Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan
Malaysia, Dr. Muhammad Arifin bin Ismail mennyatakan, bahwa fatwa majelis ulama
di Malaysia memiliki kekuatan hukum. Lelaki asal Medan, Sumatera Utara tersebut menerangkan
pengalamannya selama bekerja di lembaga mufti Malaysia. Ulama Malaysia
katanya sangat hati hati sebelum mengeluarkan fatwa, termasuk saat
mengeluarkan fatwa Syiah dan aliran sesat.
Sebelum fatwa dikeluarkan , para ulama melakukan kajian serius, bahkan mendatangkan ahli dalam ilmu-ilmu tertentu. Hasil riset ahli dikaji ulama berdasarkan
kaidah kaidah hukum Islam. Dalam kasus aliran sesat misalnya, ulama
memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi dan diajak dialog. Tidak
hanya itu, lembaga melakukan investigasi dengan mengirim intel.
“Dalam kasus Syiah dan Ahmadiyah, mufti
mengeluarkan fatwa. Selanjutnya adalah tugas Jabatan Agama (Kemenag)
dibantu polisi menindaknya, “ ujarnya dalam acara Silaturahim Nasional
(Silatnas) dan Pelantikan Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia
(MIUMI) Wilayah Jawa Barat dan Koordinator Daerah yang digelar di Hotel
Sumber Alam, Cipanas, Garut, Jawa Barat.
Menurut pria yang lebih dari 16 tahun
menjadi dai di Malaysia ini, fatwa mufti di Malaysia langsung
ditandatangani oleh raja. Sehingga siapapun yang melanggar raja sama
dengan melanggar hukum.
Kasus ini juga dialami oleh Syiah. Dimana
mufti mengeluarkan fatwa tentang Syiah secara bertahap. Yang pertama,
mufti mengeluarkan fatwa bahwa Syiah memiliki perbedaan dengan Sunni.
Pada tahap kedua, mufti mengeluarkan lagi fatwa dimana isinya mengatakan
Syiah adalah sesat.
Saat ini, mufti telah mengeluarkan fatwa ketiga, dimana Syiah dinilai sebagai aliran yang telah mengancam keamanan negara. “Jika sudah menyangkut ancaman Negara, sudah wilayah Departemen Pertahanan dan Keamanan, “ ujarnya lagi.
Setelah fatwa mufti diputuskan, selanjutnya boleh diajukan ke pemerintah untuk dijadikan undang undang. Ketika pemerintah menetapkan sebagai
undang-undang, maka aliran Syiah yang masih tetap beroperasi secara
terbuka akan ditindak dan ditangkap polisi. “Bahkan masyarakat boleh membekukan atau penggrebekan yang dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya.
Meski demikian, untuk mengeluarkan sebuah
fatwa, pihak pemerintah melakukan banyak tahap. Di antaranya
mensosialisasiakn hasil fatwa kepada para khatib masjid dan diwajibkan
padanya menerangkan tentang materi fatwa. Selain itu, hasil fatwa juga dicetak dan dibagi-bagikan ke masjid-masjid dan berbagai lembaha, termasuk lembaga pendidikan.
Di sisi lain, meski polisi bisa menangkap
dan memenjarakan anggota Syiah yang melanggar, Malaysia tidak
memperlakukannya semena-mena, kelompok ini selanjutnya akan mendapatkan
pembinaan hingga bisa kembali ke jalan yang benar.*
Lalu bagaimana dengan Indonesia sekarang ini ? Mengapa banyak yang justru membela keyakinan Syiah ?
Sumber : Hidayatullah .com
Sumber : Hidayatullah .com
0 Response to "Fatwa Ulama Malaysia Terhadap Syiah Punya Kekuatan Hukum"
Post a Comment