Pertama, Menyediakan ayat untuk tujuan salah
Menyediakan disini ada dua pengertian: Pertama, menyediakan atau memberitahu ayat untuk kepentingan orang tanpa mengetahui untuk apa penggunaannya. Padahal, mungkin seseorang ingin mengetahui sebuah ayat untuk tujuan yang salah. Kedua, menyediakan ayat-ayat Qur’an dalam berbagai kesempatan untuk kepentingan materi dan uang. Misalnya, mengajar membaca Al-Qur’an atau ceramah agama dengan memasang tarif honor. Kalau tidak memenuhi tarif yang diminta, ia tidak mau. Jadi, niat utamanya mencari uang, bukan berdakwah lillâhi ta’âla. Inilah makna pertama “menjual ayat dengan harga murah” atau “sedikit.”
Kedua, Menjelaskan ayat secara samar-samar
Ciri kedua perilaku “menjual ayat” adalah mengutip atau menyebutkan sebuah ayat Al-Qur’an secara samar-samar demi menyenangkan orang atau agar orang tidak tersinggung. Arti yang “sebenarnya” disembunyikan, agar orang tidak tersinggung, agar enak kedengarannya, agak kita simpatik. “Tasytaru” (menjual/menukarkan) adalah perilaku memilih-milih ayat Al-Qur’an dalam berdakwah atau dalam berkomunikasi agar tidak menyinggung orang dipilihlah ayat-ayat yang lunak, yang menghibur dan menyenangkan, sementara ayat-ayat yang terdengar keras, pahit dan isinya ancaman Allah tidak diungkapkan. Dengan begitu, ia tetap laku dan disukai orang lain sebagai mubaligh. “Tasytaru” juga bermakna melegitimasi tindakan, pikiran, situasi dan persoalan seseorang dengan ayat Qur’an tanpa melihat benar salahnya. Pokoknya, agar simpatik, pembicaraan orang (biasanya pemimpin, penguasa, orang berpengaruh atau teman) kita dukung dengan ayat Al-Qur’an. Ini adalah bentuk perilaku menjual ayat dengan harga murah. Ayat Al-Qur’an yang agung dan luhur kita suguhkan tapi dipilih-pilih yang menyenangkannya saja. Akhirnya, benar-benar harga murah atau kerendahan derajatlah yang kita dapatkan yaitu kesenangan orang, pujian orang kepada kita dan sebutan orang bahwa kita ustadz yang bijak dan sebagainya. Padahal kebenaran dalam Al-Qur’an harus ditunjukkan dan diikuti tanpa pilih-pilih, kecuali pertimbangan ketepatan bukan selera dan kepentingan duniawi. Inilah makna kedua yang dimaksudkan Al-Qur’an: “Mereka menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka kerjakan itu.”
Ketiga, Menyampaikan kebenaran tidak tegas
Makna ketiga “menjual ayat dengan harga murah” adalah menyatakan kebenaran dengan tidak tegas agar tidak terdengar galak. Menyampaikan kebenaran dengan diplomatis dan bijaksana itu perlu dalam konteks tertentu tapi tidak dengan menghindari ketegasan, kebenaran dan menyembunyikan ancaman Allah. Kebenaran harus disampaikan apa adanya, tidak ada yang disembunyikan. Menyampaikan kebenaran tidak boleh takut resiko, kalau takut resiko ya jangan berdakwah, itu artinya belum siap. Dakwah menyeru kepada kebenaran adalah perilaku luhur dan mulia, tapi tentu ada resikonya. Nabi saja banyak yang membencinya apalagi manusia biasa. Seorang penyeru kebenaran (da’i) harus lebih takut kepada Allah ketimbang takut pada manusia. Dalam menyampaikan kebenaran, yang dituju semata-mata ridha Allah bukan simpati manusia. Rasulullah SAW mengingatkan: “Qulil haqqa walau kâna murran” (sampaikanlah kebenaran walaupun terasa pahit). Orang yang memilih ayat yang lunak-lunak, yang lembut, agar mendapat simpati, agar ceramahnya dipakai lagi, agar tetap laku sebagai ustadz, adalah perilaku “menjual ayat dengan murah” yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
Keempat, Tidak mau mengingatkan dan menyampaikan kebenaran
Ini adalah indikasi keempat dari orang yang menjual ayat dengan harga murah. Ia tidak mau, jarang bahkan tidak pernah mengingatkan orang, menolak menyampaikan kebenaran yang ia tahu karena tidak biasa, merasa kagok, segan, takut tidak diberi jabatan dll. Tahu kebenaran tapi tidak menyampaikan. Misalnya, tahu bahwa shalat itu wajib bagi setiap Muslim tetapi temannya yang tidak shalat tidak pernah ditegur dan diingatkan padahal ia teman dekat apalagi sering bersama. Perasaan takut menyinggung dan tidak enak (yang tidak proporsional) lebih diikuti daripada menyampaikan kebenaran. Ia menukarkan yang mahal (memberikan nasehat kebenaran) dengan yang murah (pertemanan yang tidak saling mengingatkan). Contoh lain, seseorang tahu ayat Qur’an “walâ taqrabu zinâ…” (dan janganlah kamu mendekati zina), tapi temannya yang bergaul bebas dengan pacarnya bahkan di depan matanya tidak diingatkan karena tidak berani atau karena tidak biasa mengingatkan. Dibiarkan saja dan dimaklumi. Begitu pun dengan mabuk, mencuri, korupsi dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya. Atau kita mendukung seorang pemimpin tanpa pernah menegurnya ketika ia berbuat salah, bahkan tetap mendukungnya, agar ia tetap memakai kita. Itu semua adalah perilaku “menjual/menukarkan ayat dengan harga murah.” Seharusnya, bila tak mampu mengingatkan (adh’âful îman), hindari jangan didekati, jangan bergaul dengan orang yang berakhlak buruk seperti itu karena pertemanan itu akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah kelak.
Kelima, Tidak mau belajar ilmu agama
Seseorang tidak punya sama sekali alat (pengetahuan agama) untuk meluruskan orang lain berbuat salah dan keliru. Ia biarkan semua, ia maklumi, karena ia sendiri memang tidak punya pengetahuan agama untuk menegurnya. Apalagi bila sama-sama melakukan keburukan. Ia tidak tahu mana yang salah dan mana yang benar menurut agama. Mengaku Muslim tapi tidak pernah mau belajar agama dan bila sengaja tidak mau belajar agama termasuk kepada “menjual ayat dengan harga murah” karena ia lebih memilih yang murah yaitu kebodohannya agamanya ketimbang saling menegur dan memberikan nasehat dalam pergaulannya.[]
( Moeflich Hasbullah dan Endang Somalia, Kitab Paradigma Hikmah Lima, t.t., tidak diterbitkan).
Soal Menjual Ayat Allah dengan Murah itu sudah sering saya temui ,mereka bisa menjual Yasin dengan Harga Sukarela ,menurut saya lebih bagus daripada ngemis,tapi ternyata gak boleh ya..Alhamdulillah dapat Ilmu baru...
ReplyDelete