Namanya udah puber n memang fitrahnya seneng sama lawan jenis, yang namanya cinta selalu menjadi atribut mengasyikkan bagi kehidupan remaja. Saat diri sendiri merasa tidak dipahami orang lain, yang namanya lawan jenis selalu menjadi tempat asyik untuk curhat. Jadilah sepasang lain jenis berpacaran.
Bukannya asyik, pacaran malah full ancaman. Allah memerintahkan menahan pandangan dari lawan jenis, orang pacaran malah saling pandang. Jadinya nggak patuh sama Allah, kan? Belum masalah sentuh-menyentuh, yang kata Nabi SAW lebih baik kepala ditusuk paku besi daripada menyentuh wanita non-mahram. Kalo menyentuh dah boleh-boleh saja, gimana gak meningkat ke yang lebih ngeri? Kalo sudah begini, siapa yang rugi? Kalo tidak tobat, bisa saja rugi akhirat. Kalo sampai zina beneran, tentu juga rugi dunia.
2. Pornografi
Rasa ingin tahu ditambah besarnya gairah syahwat pada masa remaja membuat banyak remaja (terutama laki-laki) terperosok ke dalam maksiat satu ini. Banyak media yang memuat pornografi. Mulai dari poster, majalah, buku, sampai VCD. Bahkan majalah Playboy yang sudah mahsyur kepornoannya pun mau masuk ke Indonesia setelah majalah porno lainnya eksis di negeri ini.
Menahan pandangan dari lawan jenis termasuk juga nggak lihat hal-hal yang porno semacam ini. Pornografi juga memancing kejahatan seperti pelecehan seksual dan pemerkosaan. Berapa banyak kasus perkosaan berwal dari nonton VCD porno.
Alhamdulillah, nilai2 syariat islam sudah mulai ditegakkan di negeri kita. Setelah UU Anti Pornografi dan pornoaksi disahkan, kita nggak aman dari tuntutan dunia dalam masalah ini. Kalo ketahuan lihat atau bawa barang2 berbau porno, agan bisa dipenjara/kena denda. Selain itu agan masih harus menghadapi tuntutan hukuman akherat klo nggak tobat.
3. Onani Masturbasi
Maksiat yang satu ini juga terkenal banget dilakukan oleh para remaja. Sebabnya rata-rata sama, ingin tahu dan besarnya nafsu seksual pada masa remaja. Menurut penelitian, aktivitas ini lebih banyak dilakukan remaja pria (sekitar 90%), namun juga ada remaja perempuan yang melakukannya (sekitar 30%).
Sebagian orang menganggap melepaskan syahwat dengan onani/masturbasi merupakan jalan yang lebih selamat daripada berzina. Kadar maksiat memang lebih rendah dari zina beneran. Tapi bukan berarti onani tidak terlarang. Dalam Islam, melampiaskan nafsu syahwat hanya diperkenankan dilakukan terhadap istri atau budak yang dimiliki. Barang siapa yang mencari pelampiasan selain itu maka mereka termasuk orang yang melampaui batas.
Jika onani dibolehkan, tentu Rasulullah SAW tidak perlu memerintahkan para pemuda yang belum mampu menikah untuk berpuasa. Mereka yang belum mampu menikah tentu tinggal diperintahkan untuk onani Namun kenyataannya tidak, mereka yang belum mampu menikah diperintahkan untuk berpuasa, tidak diperintahkan untuk onani. Jadi, onani tetap saja terlarang.
Tanya, mohon penjelasan untuk kalimat ini
ReplyDelete"Dalam Islam, melampiaskan nafsu syahwat hanya diperkenankan dilakukan terhadap istri atau budak yang dimiliki"
Budak itu apakah muhrim??
Budak adalah golongan manusia yang dimiliki oleh seorang tuan, bekerja tanpa gaji dan tidak mempunyai hak asasi manusia.
ReplyDeleteSejarah :
Perbudakan itu dikenal dalam hampir semua peradaban dan masyarakat kuno, termasuk Sumeria, Mesir Kuno, Cina Kuno, Imperium Akkad, Asiria, India Kuno, Yunani Kuno, Kekaisaran Romawi, Khilafah Islam, orang Ibrani di Palestina dan masyarakat-masyarakat sebelum Columbus di Amerika. Institusi tersebut berupa gabungan dari perbudakan-hutang, hukuman atas kejahatan, perbudakan terhadap tawanan perang, penelantaran anak, dan lahirnya anak dari rahim seorang budak.
Semoga bisa membantu...