MERAMPAS TANAH MILIK ORANG LAIN

Jika telah hilang rasa takut kepada Allah, maka kekuatan dan kelihaian menjadi bencana bagi pemiliknya. Ia akan menggunakan anugerah itu untuk berbuat zhalim, misalnya dengan menguasai harta orang lain. Termasuk di dalamnya merampas tanah milik orang lain. Ancaman buat orang yang melakukan hal tersebut sungguh amat keras sekali.


Dalam hadits mar’fu dari Abdullah bin Umar disebutkan:
“Barangsiapa mengambil tanah (orang lain) meski sedikit dengan tanpa hak niscaya dia akan ditenggelamkan dengannya pada hari Kiamat sampai ke (dasar) tujuh lapis bumi.”( Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Al-Fath, 5/103.)

Ya’la bin Murrah radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Siapa saja yang menzhalimi (dengan mengambil) sejengkal dari tanah (orang lain), niscaya Allah membebaninya menggali tanah tersebut (dalam riwayat Ath-Thabrani: menghadirkannya) hingga akhir dari tujuh lapis bumi, lalu Allah mengalungkannya (di lehernya) pada hari Kiamat sampai seluruh manusia diadili.” ( Hadits riwayat Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 22/270; Shahihul Jami’, 2719.)

Termasuk di dalamnya, mengubah batas dan patok-patok tanah, sehingga tanahnya menjadi luas dengan mengurangi tanah milik tetangganya. Mereka itulah orang-orang yang dimaksud oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya,
“Allah melaknat orang yang mengubah tanda-tanda (batasan) tanah.”( Hadits riwayat Muslim, Syarh An-Nawawi, 13/141.)

(Dari kitab “Muharramat Istahana Bihan Naas” karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid / alsofwah)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MERAMPAS TANAH MILIK ORANG LAIN"

Post a Comment