Dalam hadits mar’fu dari Abdullah bin Umar disebutkan:
“Barangsiapa mengambil tanah (orang lain) meski sedikit dengan tanpa hak niscaya dia akan ditenggelamkan dengannya pada hari Kiamat sampai ke (dasar) tujuh lapis bumi.”( Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Al-Fath, 5/103.)
Ya’la bin Murrah radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Siapa saja yang menzhalimi (dengan mengambil) sejengkal dari tanah (orang lain), niscaya Allah membebaninya menggali tanah tersebut (dalam riwayat Ath-Thabrani: menghadirkannya) hingga akhir dari tujuh lapis bumi, lalu Allah mengalungkannya (di lehernya) pada hari Kiamat sampai seluruh manusia diadili.” ( Hadits riwayat Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 22/270; Shahihul Jami’, 2719.)
Termasuk di dalamnya, mengubah batas dan patok-patok tanah, sehingga tanahnya menjadi luas dengan mengurangi tanah milik tetangganya. Mereka itulah orang-orang yang dimaksud oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya,
“Allah melaknat orang yang mengubah tanda-tanda (batasan) tanah.”( Hadits riwayat Muslim, Syarh An-Nawawi, 13/141.)
(Dari kitab “Muharramat Istahana Bihan Naas” karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid / alsofwah)
0 Response to "MERAMPAS TANAH MILIK ORANG LAIN"
Post a Comment