Pada halaman aplikasi tersebut terpampang dengan jelas bahwa aplikasi dijual oleh pengguna yang bernama “Masood Nasir”, “Ahmadiyya Muslim Community”. Ahmadiyah sendiri telah difatwakan sesat oleh MUI. Dan di Indonesia tindakan mereka yang mengatasnamakan Islam dinilai bertentangan pasal 1 UU No.1/PNPS/1965 yang menyebutkan, “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu”.
Sedangkan di beberapa negara –seperti Pakistan misalnya– Ahmadiyah tidak dimasukkan dalam kelompok Islam. Sehingga di negara tersebut Ahmadiyah merupakan agama atau aliran tersendiri di luar Islam.
Kemunculan aplikasi “Al-Quran” buatan komunitas Ahmadiyah tersebut tentu saja perlu diwaspadai oleh umat Islam terkait isi Al-Qurannya apakah valid atau tidak. (Dakwatuna)
0 Response to "Aplikasi “Al-Quran” Produk Ahmadiyah Beredar di Apple Online Store"
Post a Comment