Dan tahukah anda bahwa ada perbedaan Ulama dalam masalah mengusap kepala saat wudhu, ada yang mengusap penuh dengan kedua telapak tangan dari depan ke belakang lalu balik lagi ke depan sebagaimana pendapat dalam mazhab Hambali, ada juga yang mengusap sebagian saja meskipun mereka akhirnya berbeda lagi tentang ukuran sebagian, dalam mazhab Syafi'i cukup ukuran tiga jari, dalan dalam mazhab Hanafi seukuran telapak tangan.
Yang unik adalah, para Ulama Besar itu berbeda pendapat gara-gara satu huruf, yaitu huruf Ba' sebagaimana tercantum dalam ayat tentang wudhu "وامسحوا برؤوسكم" yang artinya "dan usaplah kepala-kepala kalian".
Dalam bahasa arab, terkadang huruf Ba' bila bersambung dengan kata lainnya, ia lantas memiliki keunikan dua arti, yaitu sebagian dan keseluruhan, oleh karena itulah Ulama berbeda pendapat.
Dan justru di sinilah, kita akan mengetahui hikmah, betapa luasnya bahasa arab, yang kemudian berdampak pada kenikmatan dalam menjalankan agama kita, terutama dalam masalah wudhu. Coba kita bayangkan, bila ada seorang muslimah yang fanatik terhadap pendapatnya untuk mengusap kepala secara keseluruhan dalam berwudhu, dan ia tidak mau menerima pendapat lain, lalu tiba-tiba ia dihadapkan pada situasi, dimana tempat wudhu khusus wanita tidak ada, sedang ia harus berwudhu untuk melaksanakan sholat, apa yang mungkin akan ia lakukan? bisa saja ia mencari tempat wudhu lain, namun bila waktu tidak cukup bisa jadi ia akan melewatkan waktu shalat yang sudah datang. Bisa pula ia tayammum, tapi bila setiap hari ia bertayammum dalam kondisi seperti itu sedangkan air ada, sepertinya tidak afdhol karena hal itu bukanlah sebuah pilihan fiqih yang disarankan, kasus ini mungkin terkesan didramatisir, namun kondisi di kota-kota besar, apalagi di tempat umum semisal perkantoran, kondisi seperti ini sangat mungkin terjadi.
Nah, untuk mengatasi situasi di atas, alangkah baiknya bila seorang muslimah itu sedikit mengerti tentang persoalan agamanya, khususnya masalah di atas. Bila ia mengerti sebab perbedaan Ulama dalam masalah mengusap kepala, maka otomatis ia akan bisa mempertimbangkan untuk kemudian berpindah sementara ke mazhab Syafi'i, sehingga ia tak perlu repot membuka jilbabnya, cukup dengan mengusapkan tiga jarinya ke ujung kepala, selesai persoalan. Wallahu a'lam.
(Inspirasi dari : Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid Ibnu Rusyd)
Fairuz Ahmad.
Ha..ha.. koq lucu dalam postingan ini, penulis meminta berpindah sementara ke mazhab lainnya?
ReplyDeleteApa maksud 'berpindah'?
tolong dijelaskan!!!