Sebelumnya, seperti diberitakan, Winarto (48), seorang karyawan BUMD, melaporkan SW, direktur PT Mahkota Petriendo Indoperkasa, atas dugaan tindak pidana perlidungan konsumen ke Sentra Pelayanan Kepolisian Metro Jaya. Perusahaan itu diduga menggunakan kulit babi untuk produk sepatu Kickers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan dugaan kasus ini bermula dari pelapor bersama rekannya, Beni Hidayat, saat pergi ke sebuah pusat perbelanjaan di Senayan, Jakarta.
Begitu tiba di lokasi, pelapor dan Beni membeli sepasang sepatu merek Kickers yang saat itu sedang diskon 50 persen dengan harga Rp 449.500 dan Rp 484.500.
“Di sepatu milik pelapor tertempel stiker halal dan bertuliskan ‘pig skin lining’ (lapisan dari kulit babi). Melihat ada label halal, pelapor langsung membeli sepatu tersebut,” ujar Rikwanto (20/12/2012).
Namun karena ragu, Beni, rekan korban mencoba mengklarifikasi kepada pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai label halal tersebut.
Karena merasa tak pernah berhubungan dengan pihak produsen sepatu ini, apalagi mensertifikasinya, maka MUI minta agar label halal pada produk sepatu merek Kickers itu dicabut dan ditarik dari pemasarannya.
Label ‘pig skin lining’ pada sepatu atau sandal produk Kickers, ternyata tidak banyak diketahui konsumen. Hampir 90 persen produk Kickers tertera label pig skin lining atau berbahan kulit babi.
Konsumen memang tidak bisa dengan mudah melihat label pig skin lining itu. Pasalnya, label itu tidak terlihat jelas, karena biasanya tercetak di bagian dalam lidah sepatu. Selain itu, warna tulisan di label itu tidak kontras dengan warna sepatu.
MUI sudah membantah tentang stiker halal pada produk sepatu ini. MUI juga siap membantu proses penyidikan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, MUI juga telah meneliti produk sepatu Kickers yang diberi label halal itu. Berdasarkan penelitian MUI, ternyata benar sepatu model tertentu itu mengandung zat haram. MUI sudah meminta pihak perusahaan itu untuk menarik model sepatu yang dimaksud.
Menurut Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, MUI tidak pernah merekomendasikan pembuatan label ‘pig skin lining’ dan logo halal pada sepatu Kickers.
“MUI tidak pernah merekomendasikan dan tidak pernah berhubungan dengan Kickers,” tegas Lukmanul, Sabtu (22/12/2012).
babi-Sepatu_Kulit_Babi-jpeg.imageIa menjelaskan bahwa memang ada salah seorang dari masyarakat yang membawa sepatu merek Kickers untuk menanyakan kandungan bahan sepatu. “Yang ada data itu (pig skin lining) dipakai oleh perusahaan Kickers untuk membuat logo,” jelasnya.
Oleh karena itu, MUI melayangkan surat kepada perusahaan Kickers untuk segera menghilangkan logo halal dari produknya dan segera mencabut sepatu yang sudah terlanjur beredar dengan label tersebut.
“MUI tidak pernah menyatakan halal dan sudah menulis surat kepada perusahaan untuk segera mencabut logo,” imbuhnya. Menurutnya, segala produk yang menggunakan bahan dari babi menjadi tidak halal. (salam-online)
0 Response to "Catut Label Halal, MUI Minta Sepatu Kickers dari Kulit Babi Ditarik dari Peredaran"
Post a Comment