Adapun mengenai menganiaya orang lain atau mendzolimi juga banyak sekali cerita mengenai hal ini, salah satunya mengenai hakim berikut ini,
Namanya Mr. X menjadi hakim di kota besar kedua di Indonesia. Umurnya masih muda dan mempunyai kolega yang banyak pula. Ketika menjadi hakim, banyak sekali orang dia peras dengan menyuruh orang kedua agar kasusnya menjadi ringan.
Salah seorang teman pernah dimintai uang 30 juta karena dianggap salah. Padahal dia tidak sengaja menabrak orang dengan sepeda angin hingga orang yang ditabrak tersebut masuk rumah sakit dan meninggal dunia.
Karena tidak punya uang dia menolak permintaan itu. Sepeda itu adalah satu-satunya asset yang dimiliki. Di kota ini dia kos di pinggiran kota agar bisa membayarnya dengan murah. Apalagi uang sebanyak itu. Dia hanya pasrah. Tetapi tidak pula sedikit yang mau membayar pula agar bisa ringan, bebas, hingga memutar balikkan fakta.
Tidak hanya satu dua yang ditangani hakim tersebut, bisa dibayangkan berapa banyak uang yang peroleh dalam sehari dibagi bersama beberapa oknum penegak hukum lainnya yang menangani sejak pertama kali kasus ditangani.
Kini hakim itu terbaring sakit yang tergolong langka, obat di Indonesia tidak ada yang mampu membuatnya bergerak, kecuali dia minum obat dari luar negeri yang harganya 30 juta. Itu hanya untuk bisa bergerak saja, bukan yang lain. Jadi setiap hari dia harus minum obat seharga 30 juta itu jika ingin bergerak dan bertahan hidup.
Ini tentu sama dengan tarif pemerasan yang dia lakukan selama ini kepada kliennya. Saya harap tulisan ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar tidak mudah mendzolimi orang lain. Allah telah mengingatkan kita dengan kisah ini.
Pertanyaannya adalah, sampai kapan keluarganya mampu membeli obat yang seharga 30 juta?
sampai dia menemui ajalnya
ReplyDelete