Berbisnis
merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan,
Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah
melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan perdagangan inilah,
pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar
daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (QS 2 : 275),
dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran
Islam.
Dalil di atas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online di akhirzaman ini? Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online. Bisnis online sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam.
Dalil di atas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online di akhirzaman ini? Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui internet atau secara online. Bisnis online sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam.
Ketika
kita terjun ke bisnis online, banyak sekali godaan dan tantangan bagaimana kita
harus berbisnis sesuai dengan koridor Islam. Maka dari itu kita harus lebih
berhati-hati. Jangan karena ingin mendapat dolar yang banyak lalu menghalalkan
segala macam cara. Selama kita berbisnis online sesuai dengan prinsip-prinsip
Islam dan bermanfaat bagi orang lain, insya Alloh uang yang didapat akan
berkah.
Bisnis Online adalah bisnis yang dilakukan
dengan penyebaran, pembelian, penjualan dan pemasaran atras barang dan jasa
melalui sistem ewlektronik seperti internet atau jaringan computer lainnya. Di Negara
Indonesia merupakan negara terbanyak yang menggunakan internet. Hal ini bisa
memberikan peluang yang amat besar kepada meraka yang ingin menjalankan bisnis
secara online. Walau demikian, bukan berarti Anda bebas menjalankan perniagaan sesuka
hati. Berbagai batasan yang berlaku dalam syariat tetap harus Anda indahkan,
agar perniagaan online Anda sejalan dengan syariat Allah ‘Azza wa Jalla. Karena itu, saya mengajak Anda untuk mengenal
berbagai batasan dalam berniaga secara online. Ada bebrapa hal yang
harus diperhatikan ketika Anda hendak akan menjalankan bisnis online diantaranya adalah :
1.
Produk yang ditawarkan
harus produk yang halal
Kewajiban menjaga hukum halal-haram dalam
objek perniagaan tetap berlaku, termasuk dalam perniagaan secara online,
mengingat Islam mengharamkan hasil perniagaan barang atau layanan jasa yang
haram, sebagaimana ditegaskan dalam hadis: “Sesungguhnya bila Allah telah
mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula
hasil penjualannya.” (HR Ahmad, dan lainnya). Boleh
jadi ketika berniaga secara online, rasa sungkan atau segan kepada orang lain
sirna atau berkurang. Tapi Anda pasti menyadari bahwa Allah‘Azza wa Jalla tetap mencatat halal atau haram
perniagaan Anda.
2.
Ada kejelasan status
Di antara
poin penting yang harus Anda perhatikan dalam setiap perniagaan adalah
kejelasan status Anda. Apakah sebagai pemilik, atau paling kurang sebagai
perwakilan dari pemilik barang, sehingga berwenang menjual barang. Ataukah Anda
hanya menawaran jasa pengadaan barang, dan atas jasa ini Anda mensyaratkan
imbalan tertentu. Ataukah sekadar seorang pedagang yang tidak memiliki barang
namun bisa mendatangkan barang yang Anda tawarkan.
3.
Kejujuran Anda
Menjalankan
usaha online memang banyak sekali keunggulan dan kemudahannya. Namun hal ini
juga tidak akan menutup kemungkinan Anda kandala menemui suatu masalah atau
kendala. yang dimaksud kejujuran disini adalah Anda harus memberikan informasi yang benar - benar akurat terhadap kualitas dari barang.
Alhamdulillah, akhirnya Allah berkenan
mengembalikan saya ke PM lagi setelah berlama-lama absen dari peredaran.
Setelah vakum sebulan lebih, kali ini saya hendak mengangkat review Majalah PM
edisi 31 dengan topik utama "Halal Haram Bisnis Online"
sebagai tulisan "come back" saya. Meskipun sudah dirilis sejak
September 2012 lalu, namun kandungan edisi ini sangatlah sayang untuk
dilewatkan begitu saja. Apalagi bagi Anda yang sudah atau hendak berkecimpung
di dunia bisnis online.
Dengan review ini, saya berharap semoga
pembaca situs PengusahaMuslim.com bakal lebih tertarik untuk mengetahui seluk
beluk halal dan haram perdagangan online yang sudah dipaparkan oleh para
kontributor Majalah PM. So here we go ...
Tulisan utama dari tema besar
yang diangkat di edisi kali ini bisa kita temui pada halaman 21. Di situ ada
Dr. Muhammad Arifin Badri yang sudah menanti para pembaca dengan karyanya yang
berjudul "Berniaga Online yang Halal". Dalam tulisan sepanjang dua
halaman ini, doktor lulusan Universitas Islam Madinah ini memaparkan beberapa batasan
dalam berniaga secara online, yakni (1) produk yang diperdagangkan harus halal,
(2) kejelasan status penjual, dan (3) kejujuran.
Berbicara soal kejujuran, di
halaman 8 ada tulisan berjudul "Berkah dari Kejujuran" yang
dipersembahkan oleh Ustad Muhammad Abduh Tuasikal. Dalam rubrik Oase kali ini,
Ustad yang sedang mengambil magister di bidang Polymer Engineering ini
mengungkap tentang betapa pentingnya sifat jujur bagi para pedagang. Seperti
biasa, pemaparan sang ustad selalu dihiasi dengan kisah-kisah yang terjadi pada
masa Rasulullah. Sehabis membaca tulisan ini, penulis langsung merasa malu pada
diri sendiri karena semasa hidupnya merasa sudah banyak melakukan hal-hal yang
tidak selalu sesuai dengan sifat jujur yang sudah dianjurkan oleh Rasulullah
sejak ribuan tahun yang lalu. Astaghfirullah ..... penulis mengajak para
pembaca untuk menghayati isi artikel di rubrik Oase ini agar selamat sampai
tujuan, tidak hanya dalam urusan perdagangan tapi juga urusan duniawi
lainnya.
Kalau sudah merasa bisa jujur,
para pembaca saya anjurkan untuk melompat ke halaman 29. Di sana ada pembahasan
yang komprehensif tentang sistem dropshipping, istilah yang sering kita dengar
atau baca di dunia perdagangan online akhir-akhir ini. Melalui artikel berjudul
"Dropshipping dan Alternatif Transaksinya yang Sesuai Syariat", Dr.
Muhammad Arifin Badri mencoba untuk membujuk para pembaca untuk tidak ragu
berbisnis dengan metode dropshipping asalkan syarat-syaratnya bisa dipenuhi.
Syarat-syarat yang dimaksud beliau antara lain; (1) jujur, (2) jangan menjual
barang yang tidak Anda miliki, dan (3) hindari riba dan berbagai celahnya. Bila
ingin membaca versi lengkapnya, saya menganjurkan Anda untuk tidak segan
membeli Majalah PM edisi 31 ini. Pun kalau belum ada niatan membeli, penulis
mempersilahkan Anda untuk meminjamnya langsung kepada saya bila Anda tinggal di
Gorontalo dan sekitarnya.
Bagi Anda yang sudah terjun ke
dunia perdagangan online, Anda pastinya tahu tentang Paypal. Sebuah layanan
yang memungkinkan Anda dan jutaan orang lainnya dari hampir seluruh negara di
dunia untuk bertransaksi secara online. Nah, di Majalah PM edisi 31 ini, ada
tulisan berjudul "Zakat Uang Paypal" di halaman 40 dari Muhammad
Yassir, LC. Dalam artikel ini, sang penulis yang merupakan staf pengajar di
STDI Imam Syafe'i Jember memaparkan beberapa sebab yang membuat uang kita di
Paypal juga harus dimasukkan dalam perhitungan zakat. Setelah membaca artikel
ini, sang penulis sepertinya hendak membujuk para pembaca untuk segera menengok
saldo Paypal masing-masing agar kita lekas tahu apakah saldo tersebut, setelah
dijumlahkan dengan uang tabungan kita di Bank, sudah mencapai nishob ataukah
belum. Sudah dihitung?
Demikianlah penjelasan
mengenai hukum menjalankan bisnis online, dalam agama islam tidak mengharamkan
bisnis islam selama kita tetap menjaga kepercayaan dari masing – masing pihak
dan tetap benjalankan bisnis sesuai dengan syariat agama islam. Semoga dengan
penjelasan di atas dapat memberikan manfaat kepada para pembaca.
Sumber : pengusahamuslim.com
0 Response to "Hukum Bisnis Online"
Post a Comment