haji memang merupakan sebuah anugrha dari Alloh, setiap hambanya yang berjiwa hanif pasti ingin bersimpuh di dekat ka'bah dan merasakan nikmatnya beribadah dan bermunajat kepada Alloh. nah saat ini yang menjadi sorotan yaitu mengenai orang yang sudah memiliki uang dan terpenuhi kemampuan untuk melaksankan ibadah haji, namun orang tersebut menunda-nunda melaksakan haji, bahkan ia malah memilih untuk memenuhi kebutuhan terseier maupun kebutuhan sekunder yang tidak terlalu mendesak. contohnya mobil. jika ini merupakan kebutuhan primer misalnya keperluan sekunder di kota-kota besar dengan anak yang banyak. maka tidak mengapa di dahulukan. akan tetapi bila hanya kebutuhan tersier maka selayaknya ibadah haji yang di dahulukan dalam pengalokasian harta. bahkan ada ancaman tersendiri bagi mereka yang sengaja menunda-nunda ibadah haji.
Ajaib memang, ibadah haji bisa dilaksanakan bagi mereka yg mendapat taufik dan memiliki keikhlasan. Ada yang punya harta, tetapi tidak punya waktu dan kesehatan tubuh. Ada yang sehat dan punya waktu tetapi tidak punya harta. Ada yang punya waktu, uang dan kesehatan tetapi tidak segera menunaikan haji, baik karena menunda-nunda atau atau tidak ada keinginan sama sekali.
Ajaib memang, ibadah haji bisa dilaksanakan bagi mereka yg mendapat taufik dan memiliki keikhlasan. Ada yang punya harta, tetapi tidak punya waktu dan kesehatan tubuh. Ada yang sehat dan punya waktu tetapi tidak punya harta. Ada yang punya waktu, uang dan kesehatan tetapi tidak segera menunaikan haji, baik karena menunda-nunda atau atau tidak ada keinginan sama sekali.
Ancaman
jika sengaja menunda ibadah haji padahal mampu
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الله ,
عَزَّ وَجَلَّ , يَقُولُ : إِنَّ عَبْدًا أَصْحَحْتُ لَهُ جِسْمَهُ ، وَأَوْسَعْتُ
عَلَيْهِ فِي الْمَعِيشَةِ تَمْضِي عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لاَ يَفِدُ
إِلَيَّ لَمَحْرُومٌ.
“Sesungguhnya Allah Azaa wa jalla
berfirman, “Sesungguhnya seorang hamba telah Aku sehatkan badannya, Aku luaskan
rezekinya, tetapi berlalu dari lima tahun dan dia tidak menghandiri undangan-Ku
(naik haji, karena yang berhaji disebut tamu Allah, pent), maka sungguh dia
orang yang benar-benar terhalangi (dari kebaikan)”1
Umar
bin Khattab radhiallahu ‘anhu berkata,
ولهذا ثبت عن عمر
بن الخطاب أنه قال: ((لقد هممت أن أبعث رجالاً إلى هذه الأمصار فينظروا كل من له
جدة ولم يحج، فيضربوا عليهم الجزية، ما هم بمسلمين، ما هم بمسلمين
“sesungguhnya saya berkeinginan bisa
mengutus sekelompok orang ke daerah-daerah. Mereka mencari orang yang punya
kemampuan tetapi tidak pergi haji, menjatuhkan jizyah (upeti)
kpeada mereka. Mereka (Yang semacam ini) bukanlah muslim, mereka bukanlah
muslim.”2
Dalam
riwayat yang lain,
وفي رواية أنه
قال: ليمت يهودياً أو نصرانياً – يقولها ثلاث مرات – رجل مات ولم يحج، ووجد لذلك
سعة، وخُلِّيت سبيله
“Hendaknya
mereka mati dalam keadaan yahudi atau nashrani –dikatakan tiga kali- seorang
yang mati kemudian (sengaja) tidak berhaji, (padahal) ia mendapat keluasan
(rezeki) dan kemudahan jalan.”3
Bersegeralah
menunaikan ibadah haji dan Umrah
Ibadah
haji dan umrah diperintahkan agar segera ditunaikan. Bagaimana tidak, ibadah
haji adalah salah satu rukun Islam. Yang namanya rukun, merupakan
pendiri tegaknya sesuatu yang dibangun diatasnya.
عَنْ ابْنِ
عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ
إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ
وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Dari
Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dia
berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun di atas lima (tonggak): Syahadat Laa
ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat,
membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan”.4
Maka
sudah selayaknya bersegara dan berkeinginan kuat menunaikan ibadah haji dan
umrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَعَجَّلُوا
إِلَى الْحَجِّ – يَعْنِي : الْفَرِيضَةَ – فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا
يَعْرِضُ لَهُ
“Bersegeralah
kalian berhaji-yaitu haji yang wajib-karena salah seorang diantara kalian tidak
tahu apa yang akan menimpanya”5
Beliau
juga bersabda,
مَنْ أَرَادَ
الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيضُ وَتَضِلُّ
الضَّالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ
“Barangsiapa yang ingin pergi haji maka
hendaklah ia bersegera, karena sesungguhnya kadang datang penyakit, atau kadang
hilang hewan tunggangan atau terkadang ada keperluan lain (mendesak)”.6
Demikian informasi penting yang membahas mengenai ancaman
bagi seseorang yang menunda ibadah haji padahal ia mampu. Untuk itu bila kita
mampu untuk menjalabkan ibadah haji alangkah baiknya bila kita cepat
menjalankannya, karena menunda-nunda kewajiban itu merupakan hal yang kurang
baik dan selain itu juga ada ancamannya tersendiri. Semoga dengan informasi apa
yang telah kami sampaikan ini bisa bermanfaat dan berguna untuk Anda, agar
selalu menjalankan kewajiban dengan tepat waktu dan tidak akan menundanya.
Sumber : muslim.co.id
0 Response to "Ancaman Jika Sengaja Menunda Ibadah Haji Padahal Mampu"
Post a Comment