Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menyatakan bisnis BTS atau kerap disebut tower ini bisa dirawat oleh bangsa Indonesia sendiri. Industri telekomunikasi lokal bakal terancam bila BTS sampai dibangun oleh asing.
"Seperti tower enggak boleh (asing investasi), 100 persen harus lokal. Tower kan bukan industri yang canggih betul, itu kan cuma konstruksi besi, baja ringan, kalau itu diserahkan ke asing juga, ya habis kita," ujar Tifatul di kantornya, Kamis (14/2).
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sampai pertengahan semester pertama tahun ini akan menghubungi setiap kementerian teknis bidang perekonomian. Setiap lembaga akan diminta mengusulkan sektor mana saja yang bisa keluar dari DNI.
Dasar hukum DNI adalah Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010. Sejauh ini daftar itu meliputi delapan sektor usaha. Selain bisnis tower telekomunikasi, ada pula perikanan, dan kepemilikan bioskop.
Tifatul sudah mendengar rencana Indosat menjual 7.000 BTS tahun ini karena problem keuangan. Kemenkominfo meminta perusahaan itu tidak menjualnya kepada pemodal asing. Kalaupun harus menjual tower, prioritasnya adalah pengusaha dalam negeri. "Jangan gelondongan dong jualnya, itu nanti harus dimiliki oleh anak negeri," cetusnya.
Tahun lalu, industri tower tumbuh 60 persen, jumlah BTS yang dibangun mencapai 15.000 unit di seluruh Indonesia. Asosiasi Pengembang Menara Telekomunikasi Indonesia (APMTI) memproyeksikan kebutuhan menara telekomunikasi di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 6.000 unit per tahun.
Secara keseluruhan saat ini terdapat 54.000 unit menara telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia dengan nilai investasi Rp 81,3 triliun. Mayoritas dimiliki oleh operator seluler, seperti Telkomsel, Indosat, dan XL-Axiata.[merdeka]
0 Response to "Tifatul : Bisnis Tower Tidak Boleh Dimasuki Modal Asing"
Post a Comment