Merokok dapat membahayakan hampir
semua organ tubuh dan akan menimbulkan berbagai penyakit yang tentunya dapat
memengaruhi kesehatan perokok secara umum. Dengan berhenti melakukan kebiasaan
merokok, manfaatnya dapat dirasakan secara langsung maupun dalam jangka
panjang. Besarnya bahaya merokok sebenarnya sudah disadari oleh para perokok,
hal ini karena pada setiap bungkus rokok terdapat peringatan mengenai bahaya
yang ditimbulkan dari merokok. Tetapi, hal tersebut seringkali kuatnya
ketergantungan terhadap rokok bagi perokok yang dapat membuat tidak mau
berhenti untuk menghisapnya. Berikut ini 9 bahaya merokok yang dapat mengancam
kesehatan. Bahaya rokok
dan dampak rokok bagi kesehatan memang sudah dicantumkan dalam bungkus rokok
yang dijual dipasaran. Disana disebutkan bahaya rokok untuk kesehatan "bisa
menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan
janin".Akan tetapi, walaupun bahaya
rokok serta zat rokok yang terkandung didalamnya sudah disebutkan
bungkus, masih banyak masyarakat Indonesia yang merokok aktif. Bukan saja
Indonesia, bahkan dunia. Karena rokok sangat berbahaya pada kesehatan mari dengarkan
penjelasan di bawah ini.
PENASEHAT
Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dr Kartono Muhammad
mengatakan, endapan dari asap rokok yang menempel di sofa dan korden tidak bisa
hilang bila hanya dicuci menggunakan deterjen.
“Endapan nikotin tidak
bisa hilang dicuci dengan deterjen yang mengandung alkali. Hanya bisa hilang
dicuci dengan asam, tetapi kain yang dicuci akan rusak,” kata Kartono Muhammad
dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin
(2/2/2015).
Padahal, endapan nikotin
yang menempel di berbagai tempat, baik di rumah maupun di tempat umum, juga
tetap bisa memapar orang-orang yang menyentuhnya. Yang paling rawan terpapar
adalah anak-anak dan perempuan hamil.
Menurut Kartono, perokok
ada tiga macam. Perokok primer, adalah mereka yang aktif merokok, yaitu
menghisap nikotin karena aktivitas merokok. Kemudian ada juga perokok sekunder,
yaitu mereka yang terpapar asap rokok karena berdekatan dengan perokok.
“Yang ketiga adalah
perokok tersier, yaitu orang yang terpapar endapan asap rokok meskipun perokok
sudah pergi dari tempat tersebut,” tuturnya.
Karena itu, seharusnya
larangan merokok di tempat-tempat umum harus ditegakkan dengan tegas untuk
mencegah paparan asap rokok terhadap perokok sekunder dan tersier.
Pada RDPU tersebut, Komnas
PT menyerahkan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Kesehatan
Masyarakat dari Bahaya Tembakau kepada Komisi IX DPR.
“Seluruh kepala negara
di Indonesia mencanangkan perang terhadap narkoba. Rokok adalah zat adiktif
yang termasuk bagian dari narkoba,” kata Kabid Pengembangan Medis Komnas PT dr
Hakim Sorimuda Pohan.
Rombongan Komnas PT
dipimpin Ketua Umum dr Prijo Sidi Purnomo bertemu dengan Komisi IX yang
dipimpin politisi Partai Demokrat Dede Yusuf. RDPU tersebut juga diikuti Ikatan
Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).
Hakim mengatakan,
narkoba merupakan satu nama yang terdiri dari tiga jenis, yaitu narkotika,
psikotropika dan zat adiktif. Tembakau adalah zat adiktif, meskipun ayat yang
mengatur hal itu sempat hilang dalam Undang-Undang Kesehatan.
“Ayat yang menyebutkan
tembakau sebagai zat adiktif sempat hilang. Setelah kembali, ayat tersebut pun
digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Namun, putusan MK menegaskan bahwa
tembakau adalah zat adiktif,” tuturnya, dilansir Antara.
Demikian tadi adalah
penjelasan dan himbauan dari bahaya merokok. Untuk menjaga kesehatan tubuh
sebaiknya hindari lah untuk merokok. Merokok hanyalah akan membuat penyakit
pada tubuh manusia dan bahaya rokok sudah sangat jelas di dalam kemasan rokok.
Jika ingin hidup sehat jangan merokok.
Sumber :
Hidayatullah.com
0 Response to "Bahaya Merokok bagi Manusia"
Post a Comment